IKADIN Soroti Peran Krusial Advokat di Dalam dan Luar Pengadilan”:
Dipublikasikan: 05 October 2025
suaramedia.id – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua IKADIN, Maqdir Ismail, menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan peran advokat di Indonesia. Sorotan tajam tertuju pada Pasal 142 ayat (3) huruf b yang dinilai membatasi ruang gerak advokat dalam memberikan pendapat hukum di luar persidangan.
Kembali ke Rubrik